JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa UKI (Universitas Kristen Indonesia) yang ditemukan tewas, menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penanganan kasus tersebut.
Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus tersebut
Polres Metro Jakarta Timur menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah pada dugaan penganiayaan atau kelalaian. Disebutnya, luka di kepala diduga kuat akibat korban terjatuh.
Baca Juga: Selidiki Kematian Mahasiswa UKI di Area Parkir Kampus, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Namun keluarga korban menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang justru mengaburkan kebenaran.
Salah satunya adalah pemanggilan saksi-saksi tanpa prosedur resmi, seperti tidak adanya surat pemanggilan atau pendampingan dari kuasa hukum.
Sehingga ada dugaan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan.
“Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha. Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” ungkap ayah korban, Eh Happy Walewangko, kepada awak media, Jumat, 25 April 2025.
Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polres, Happy memutuskan, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara komprehensif, termasuk dengan permintaan penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI di Area Parkir Kampus
Selain itu, kata Happy, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan ini ditujukan khusus kepada pimpinan Polres Jakarta Timur, yang dianggap telah menangani perkara dengan tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan.
“Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat," ucap Happy.
Dalam kesempatan itu, Happy menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Namun juga sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang lemah dan mudah disusupi kepentingan.