Namun, tidak semua pinjol otomatis haram. Ada pindar berbasis syariah yang menggunakan akad sesuai prinsip Islam, seperti akad murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati) atau qardh (pinjaman tanpa bunga).
Pinjol syariah memastikan tidak ada unsur riba, akadnya jelas, dan prosesnya transparan.
Oleh karena itu, umat Muslim perlu cermat memilih platform yang sesuai dengan syariat.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Rp15 Juta di Pinjol Legal Easycash 12 Bulan Bayar Berapa? Intip Simulasinya
Etika Menggunakan Pinjaman Daring dalam Islam
Agar penggunaan pindar sesuai dengan nilai-nilai Islam, ada beberapa etika yang perlu diperhatikan.
- Pertama, pastikan pindar yang dipilih memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggunakan akad syariah yang jelas.
- Kedua, pinjam hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, seperti biaya kesehatan atau pendidikan, bukan untuk gaya hidup konsumtif.
- Ketiga, lakukan tabayyun atau verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh platform pindar. Pastikan semua syarat dan ketentuan dipahami dengan baik agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
- Terakhir, berkomitmen untuk melunasi pinjaman tepat waktu, karena dalam Islam, menunda-nunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Untuk memastikan pindar yang digunakan halal, umat Muslim dapat memeriksa beberapa indikator.
Perhatikan apakah platform tersebut memiliki sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI atau lembaga serupa.
Pastikan akad yang digunakan, seperti murabahah atau qardh, dijelaskan secara transparan.
Hindari platform yang menawarkan bunga pinjaman dengan persentase tinggi atau memiliki reputasi buruk dalam hal penagihan.