POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) atau biasa disebut pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan seseorang meminjam dana melalui aplikasi atau platform digital tanpa perlu bertemu langsung dengan pemberi pinjaman.
Prosesnya yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah menjadikan pinjol pilihan bagi banyak orang, terutama di tengah kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kemudahan tersebut, sering kali terdapat praktik yang memunculkan pertanyaan dari sudut pandang agama, seperti bunga pinjaman yang tinggi dan mekanisme penagihan yang kurang beretika.
Dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus mematuhi prinsip syariah, yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba.
Baca Juga: Utang Pinjol SPinjam dan SPaylater Bisa Dihapus, Cek Kriterianya Nasabahnya!
Hukum Pinjaman Daring Menurut Islam
Menurut pandangan Islam, hukum pinjaman online bergantung pada mekanisme dan akad yang digunakan dalam transaksi.
Secara umum, pinjaman yang mengandung unsur riba, yaitu keuntungan tambahan yang dibebankan kepada peminjam tanpa dasar syar’i, dianggap haram berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap riba dalam segala bentuknya.
Banyak pindar konvensional menerapkan bunga pinjaman dengan persentase tinggi, yang dalam pandangan syariah termasuk dalam kategori riba.

Selain itu, praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi atau penyebaran data pribadi, juga bertentangan dengan akhlak Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Forum Ijtima Ulama telah menyatakan bahwa pinjol yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan akad), dan dharar (merugikan salah satu pihak) hukumnya haram.