“Jika MK menolak permohonan penggugat, maka hak parpol dalam PAW anggota DPR, tidak berubah. Sebaliknya, jika permohonan dikabulkan, kewenangan parpol sedikit terpangkas,” urai Heri.
“Eh.. nekad. Dikasih tahu agar tidak mendahului, malah berandai-andai. Ayo kembali ke topik awal soal PAW,” jelas mas Bro.
“Setahu saya, anggota DPR pengganti, ditetapkan berdasarkan prinsip suara terbanyak di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Pemilik suara terbanyak itulah yang menggantikan. Karenanya, lazimnya, peringkat kedua peroleh suara terbanyak yang menggantikan,” kata Yudi.
“Itu lazminya, tapi kalau yang ditetapkan, misalnya bukan pemilik suara terbanyak, tetapi caleg favorit karena satu dan lain hal, bagaimana?,” kata Heri.
“Itu di antaranya yang acap diperdebatkan, karena dinilai tidak demokratis. Selain mencederai suara rakyat,” kata mas Bro. (Joko Lestari).