Obrolan Warteg: Pergantian Antarwaktu Digugat (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Pergantian Antarwaktu Digugat

Jumat 25 Apr 2025, 07:01 WIB

Untuk mengisi kursi kosong anggota DPR dikenal istilah Pergantian Antarwaktu (PAW). Kursi kosong karena anggota DPR lama hasil pemilu legislatif tahun 2024 berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Karenanya perlu ditetapkan penggantinya untuk meneruskan tugasnya sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya.

Mekanisme pergantian anggota DPR antarwaktu inilah yang sekarang lagi ramai diperbincangkan, menyusul adanya gugatan sejumlah warga kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait hak partai politik dalam PAW anggota DPR.

“Selama ini pergantian antarwaktu anggota DPR menjadi kewenangan partai politik sebagaimana mekanisme undang – undang yang berlaku,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Jadi parpol berhak menarik kadernya dari DPR karena satu dan lain hal, sering disebut recall. Parpol pula yang menentukan kader penggantinya menjadi anggota DPR,” kata Yudi.

“Sepertinya hak itulah yang sekarang digugat,” kata mas Bro.

Seperti diberitakan, penggugat di antaranya mengusulkan agar PAW antarwaktu ditentukan melalui pemilihan ulang di dapil anggota yang akan digantikan.

Calon penggantinya diusulkan oleh parpol, tetapi wajib mendapat persetujuan dari rakyat melalui pemilu dimaksud.

“Bisa dikatakan, penentu calon anggota DPR pengganti antarwaktu adalah rakyat, bukan parpol lagi. Itu usulan,” kata Heri.

 “Lah, kalau hasil pemilu, nyata - nyata rakyat tidak setuju alias menolak calon yang diusulkan parpol gimana, apa harus dilakukan pemilihan ulang?,” kata Heri.

“Kita jangan terlalu jauh, jangan mendahului. MK saja belum menyidangkan  perkara tersebut. Kita tunggu saja putusan MK” ujar mas Bro.

“Jika MK menolak permohonan penggugat, maka hak parpol dalam PAW anggota DPR, tidak berubah. Sebaliknya, jika permohonan dikabulkan, kewenangan parpol sedikit terpangkas,” urai Heri.

“Eh.. nekad. Dikasih tahu agar tidak mendahului, malah berandai-andai. Ayo kembali ke topik awal soal PAW,” jelas mas Bro.

“Setahu saya, anggota  DPR pengganti, ditetapkan berdasarkan prinsip suara terbanyak di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Pemilik suara terbanyak itulah yang menggantikan. Karenanya, lazimnya, peringkat kedua peroleh suara terbanyak yang menggantikan,” kata Yudi.

“Itu lazminya, tapi kalau yang ditetapkan, misalnya bukan pemilik suara terbanyak, tetapi caleg favorit karena satu dan lain hal, bagaimana?,” kata Heri.

“Itu di antaranya yang acap diperdebatkan, karena dinilai tidak demokratis. Selain mencederai suara rakyat,” kata mas Bro. (Joko Lestari).

Tags:
pergantian anggota DPRPAWPergantian Antarwaktuanggota DPRD

Tim Poskota

Reporter

Ade Mamad

Editor