Obrolan Warteg: Pergantian Antarwaktu Digugat

Jumat 25 Apr 2025, 07:01 WIB
Obrolan Warteg: Pergantian Antarwaktu Digugat (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan Warteg: Pergantian Antarwaktu Digugat (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Untuk mengisi kursi kosong anggota DPR dikenal istilah Pergantian Antarwaktu (PAW). Kursi kosong karena anggota DPR lama hasil pemilu legislatif tahun 2024 berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Karenanya perlu ditetapkan penggantinya untuk meneruskan tugasnya sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya.

Mekanisme pergantian anggota DPR antarwaktu inilah yang sekarang lagi ramai diperbincangkan, menyusul adanya gugatan sejumlah warga kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait hak partai politik dalam PAW anggota DPR.

“Selama ini pergantian antarwaktu anggota DPR menjadi kewenangan partai politik sebagaimana mekanisme undang – undang yang berlaku,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Jadi parpol berhak menarik kadernya dari DPR karena satu dan lain hal, sering disebut recall. Parpol pula yang menentukan kader penggantinya menjadi anggota DPR,” kata Yudi.

“Sepertinya hak itulah yang sekarang digugat,” kata mas Bro.

Seperti diberitakan, penggugat di antaranya mengusulkan agar PAW antarwaktu ditentukan melalui pemilihan ulang di dapil anggota yang akan digantikan.

Calon penggantinya diusulkan oleh parpol, tetapi wajib mendapat persetujuan dari rakyat melalui pemilu dimaksud.

“Bisa dikatakan, penentu calon anggota DPR pengganti antarwaktu adalah rakyat, bukan parpol lagi. Itu usulan,” kata Heri.

 “Lah, kalau hasil pemilu, nyata - nyata rakyat tidak setuju alias menolak calon yang diusulkan parpol gimana, apa harus dilakukan pemilihan ulang?,” kata Heri.

“Kita jangan terlalu jauh, jangan mendahului. MK saja belum menyidangkan  perkara tersebut. Kita tunggu saja putusan MK” ujar mas Bro.

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Otak Atik Aturan

Sabtu 19 Apr 2025, 07:02 WIB
undefined

News Update