NIK KTP Milik Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp975.000 dari Bansos PKH! Segera Cek dan Cairkan Sebelum 30 April 2025

Jumat 25 Apr 2025, 18:27 WIB
Pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Selama periode ini, sejumlah besar penerima manfaat di Aceh, Sumatera Barat, dan beberapa provinsi lainnya sudah mengonfirmasi penerimaan saldo mereka.

Dana tersebut langsung disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri, yang bertindak sebagai mitra untuk proses pencairan.

Untuk memastikan bahwa dana Anda tidak hangus, disarankan agar semua KPM segera melakukan pengecekan dan pencairan.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Lagi untuk KPM, Cek Nominalnya di Sini!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT tahap melalui situs website resmi Kemensos.

Untuk mengecek status penerima melalui situs resmi, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka browser dan kunjungi situs: cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  • Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
  • Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

Itulah tadi informasi terkait informasi pencairan saldo dana bansos PKH 2025.

Segera cek bansos Anda dengan memasukan NIK KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait

News Update