Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Inilah 3 Cara Bijak Hadapi DC

Jumat 25 Apr 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi. Beberapa cara bijak menghadapi DC yang wajib diketahui nasabah pinjol.(Freepik/cookie_studio)

Ilustrasi. Beberapa cara bijak menghadapi DC yang wajib diketahui nasabah pinjol.(Freepik/cookie_studio)

Sebagai pengguna layanan pinjol, masyarakat memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. DC tidak diperkenankan menagih utang dengan cara-cara yang melanggar etika dan peraturan, seperti intimidasi atau menyebarkan data pribadi.

Karena itu, penting untuk selalu menggunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini memastikan perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi masalah dalam proses penagihan.

2. Jangan Panik, Komunikasikan dengan Bijak

Jika menghadapi keterlambatan pembayaran, tetap tenang dan jangan mengambil keputusan secara emosional. DC sering menggunakan tekanan psikologis untuk memengaruhi peminjam agar segera melunasi kewajiban.

Sebaiknya, tunggu hingga emosi mereda, lalu segera lakukan komunikasi dengan pihak pinjol. Ajukan negosiasi untuk memperoleh keringanan, seperti pemotongan bunga atau perpanjangan tenor pembayaran.

3. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran

Apabila DC melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti menyebarkan data pribadi atau meneror kontak darurat, segera kumpulkan bukti berupa rekaman suara, pesan teks, atau email.

Bukti tersebut dapat diserahkan kepada OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Di tengah tekanan finansial, banyak orang tergoda mengambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama. Cara ini justru dapat memperburuk kondisi keuangan pribadi.

Solusi terbaik adalah menghadapi masalah dengan kepala dingin dan mencari jalan keluar yang rasional.

Berita Terkait

News Update