POSKOTA.CO.ID - Situasi ekonomi Indonesia pada awal 2025 menunjukkan sinyal yang kurang menggembirakan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Meski banyak pihak mengaitkan kondisi ini dengan penurunan indeks saham, kenyataannya tekanan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh investor di pasar modal.
Data terbaru menunjukkan laba PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang selama ini menjadi tumpuan UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah, mengalami penurunan signifikan.
Baca Juga: Dapat Spam Pesan dari DC Pinjol, Begini 3 Cara Mengatasinya dengan Tenang
Pada Januari 2025, laba BRI tercatat hanya Rp2 triliun, atau turun hingga 58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkapkan bahwa satu dari lima penyelenggara pinjaman online (pinjol) di Indonesia tengah mengalami kredit macet.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan bayar masyarakat mengalami tekanan serius.
Ramainya Debt Collector (DC) di Tahun 2025
Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Digunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek Secara Online
Dengan meningkatnya kredit macet, diprediksi tahun ini akan terjadi lonjakan penugasan debt collector (DC) oleh perusahaan pembiayaan maupun platform pinjaman online atau pinjol.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
Dikutip poskota.co.id dari YouTube Andre Tuwan pada Jumat, 25 April 2025, berikut adalah tiga langkah bijak menghadapi DC menurut Andre Tuwan, konten kreator keuangan yang kerap memberikan edukasi finansial melalui media sosial.
3 Cara Bijak Hadapi DC
1. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Peminjam
Sebagai pengguna layanan pinjol, masyarakat memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. DC tidak diperkenankan menagih utang dengan cara-cara yang melanggar etika dan peraturan, seperti intimidasi atau menyebarkan data pribadi.
Karena itu, penting untuk selalu menggunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini memastikan perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi masalah dalam proses penagihan.
2. Jangan Panik, Komunikasikan dengan Bijak
Jika menghadapi keterlambatan pembayaran, tetap tenang dan jangan mengambil keputusan secara emosional. DC sering menggunakan tekanan psikologis untuk memengaruhi peminjam agar segera melunasi kewajiban.
Sebaiknya, tunggu hingga emosi mereda, lalu segera lakukan komunikasi dengan pihak pinjol. Ajukan negosiasi untuk memperoleh keringanan, seperti pemotongan bunga atau perpanjangan tenor pembayaran.
3. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila DC melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti menyebarkan data pribadi atau meneror kontak darurat, segera kumpulkan bukti berupa rekaman suara, pesan teks, atau email.
Bukti tersebut dapat diserahkan kepada OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Di tengah tekanan finansial, banyak orang tergoda mengambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama. Cara ini justru dapat memperburuk kondisi keuangan pribadi.
Solusi terbaik adalah menghadapi masalah dengan kepala dingin dan mencari jalan keluar yang rasional.