Ilustrasi - Siswa SD menerima KIP, di mana kartu ini berlaku untuk pencairan bantuan PIP. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

EKONOMI

Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening

Jumat 25 Apr 2025, 22:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan di tahun 2025 untuk peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Akan tetapi, tidak semua siswa yang masuk dalam daftar penerima otomatis bisa langsung mencairkan dana bantuan sosial (bansos) tersebut.

"Pasalnya, ada salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, yakni melakukan aktivasi rekening," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, Jumat, 25 Maret 2025.

Siswa atau orang tua yang ingin memastikan apakah harus aktivasi atau tidak, berikut ini tanda-tanda yang wajib diperhatikan agar bantuan tidak hangus atau tertunda pencairannya.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP untuk Cek Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Begini Cara Lengkapnya

Ciri-Ciri Peserta Didik yang Wajib Aktivasi Rekening

Untuk peserta didik penerima PIP, penting untuk mengetahui apakah Anda wajib melakukan aktivasi rekening atau tidak.

Di bawah ini merupakan ciri-cirinya seperti yang dipaparkan dalam channel YouTube Gue Rahman:

1. Tertera Tahun Penyaluran 2025

Saat mengecek status penerima PIP di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id perhatikan bagian "Tahun Penyaluran".

Jika tertulis 2025, maka Anda termasuk calon penerima tahun ini dan harus melakukan aktivasi rekening.

2. Status Rekening Belum Aktivasi

Apabila dalam hasil pengecekan tertulis bahwa status rekening Anda "belum aktivasi", maka Anda harus segera mengurus aktivasi agar dana bisa dicairkan.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp975.000 di Akhir April 2025, Benarkah Tahap 2?

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Pilih menu Cari Penerima PIP

Masukkan:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Hasil penjumlahan (captcha)

- Klik "Cek Penerima PIP"

Terdaftar Sebagai Penerima PIP

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima PIP 2025 dengan status rekening belum aktivasi, inilah tahapan yang perlu dilakukan:

1. Siapkan Berkas Aktivasi

- Surat Keterangan Aktivasi dari sekolah

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) siswa (jika sudah memiliki) atau KTP orang tua/wali.

Surat Keterangan Aktivasi dapat diunduh oleh pihak sekolah melalui sistem online yang disediakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

2. Cetak Surat Aktivasi

Pihak sekolah akan mencetak surat yang berisi data lengkap siswa seperti NISN, nama, nomor rekening, kelas, dan virtual account.

Surat ini kemudian ditandatangani kepala sekolah dan dibawa ke bank penyalur diantaranya BRI, BNI, atau BSI untuk proses aktivasi.

Perbedaan Status Sebelum dan Sesudah Aktivasi

- Sebelum aktivasi: Status rekening tertulis "belum aktivasi". Dana tidak dapat dicairkan meskipun sudah masuk nominasi.

- Sesudah aktivasi: Status berubah menjadi "sudah aktivasi" dan akan menunggu update masuk ke SK pemberian untuk proses pencairan dana.

Baca Juga: Apakah Dua Orang dalam Satu KK Bisa Mendapatkan Dana Bansos KLJ? Simak Informasinya

Nominal Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. SD: Rp450.000 per tahun.

2. SMP: Rp750.000 per tahun.

3. SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.

Masih dipaparkan oleh konten kreator YouTube Gue Rahman, jika Anda terdaftar sebagai penerima nominasi tahun 2024 tetapi belum aktivasi hingga 28 Februari 2025, maka data tersebut tidak dapat digunakan lagi.

"Melainkan Anda harus menunggu jika masuk nominasi tahun dua ribu dua lima," ungkapnya.

Tags:
Nomor Induk Kependudukan Nomor Induk Siswa Nasional pip.kemendikdasmen.go.idbansos bantuan sosial PIP Program Indonesia Pintar

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor