Masih Galbay Pinjol? Ada Solusi Biar Tetap Tenang, Begini Cara Mudahnya

Jumat 25 Apr 2025, 21:24 WIB
Ilustrasi galbay pinjol(Sumber: Freepik)

Ilustrasi galbay pinjol(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat mungkin terpaksa menggunakan pinjaman online (pinjol) dalam kondisi mendesak sehingga terciptalah utang bagi para pengguna platform pinjaman uang tersebut.

Mengutip kanal YouTube Fintech ID pada Jumat, 25 April 2025, sebagian orang menggunakan ingin mendapatkan solusi tercepat dalam meraih dana, bahkan beberapa di antaranya tanpa berpikir panjang.

“Rata-rata mungkin 95 persen minjam uang di pinjol itu karena ingin atau kepepet karena nyari solusi tercepat dan nggak bisa kita salahkan karena yang sudah terjadi biarlah terjadi,” kata host dalam salah satu videonya.

Namun, pada kenyataannya masih banyak yang sering telat atau gagal bayar (galbay) pinjaman dari pinjol sehingga utang menumpuk dan penagihan semakin gencar oleh debt collector (DC).

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Hal tersebut tentu membuat panik sebagian pengguna pinjol karena khawatir akan ada ancaman-ancaman yang tidak terduga dari DC.

Kendati demikian, tenang saja sebab ada beberapa solusi penting yang dapat dilakukan oleh Anda ketika sedang galbay dan belum memiliki uang untuk melunasinya.

“Disclaimer dulu bahwa ini semua bukan cara untuk ngakal-ngakalin atau membuat kita itu tidak bertanggung jawab. Tapi ini dengan tujuan agar semua bisa terlepas dari jeratan dan bisa hidup normal, kembali tenang,” lanjut dia.

Apa Itu Pinjol?

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, pinjol merupakan salah satu layanan jasa keuangan yang melibatkan pemberi dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara elektronik.

Baca Juga: Ini Daftar Artis Disebut Robby Abbas Pernah Buka Jasa Open BO

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) yang sudah berizin OJK,” tulis OJK.

Solusi Tenang saat Galbay

Berita Terkait

News Update