POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi menanggapi mencuatnya isu yang menyebutkan bahwa kliennya mengidap HIV di tenagh polemik perceraiannya dengan Baim Wong.
Siti menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi, lantaran itu sebagai bentu pelanggaran.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa ada ketentuan yang melarang penyebaran informasi pribadi, termasuk status kesehatan seseorang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Paula Verhoeven usai Dituding Berselingkuh
Ia pun mengatakan bahwa jika memang benar sekalipun, hal tersebut tidak boleh disampaikan oleh siapapun kecuali oleh yang bersangkutan.
"Di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, terdapat ketentuan yang melarang penyebaran informasi pribadi, termasuk status kesehatan seseorang.
Itu adalah hak privasi yang tidak boleh disampaikan oleh pihak mana pun, kecuali oleh yang bersangkutan," ujar Siti kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Cempaka Putih, Jakarta Pusat Kamis, 24 April 2025, dikutip poskota.co.id.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ungkap soal Bukti Tudingan Perselingkuhan: Ada, tapi..
Tidak hanya itu, Siti juga menyinggung soal tudingan perselingkuhan hingga istri durhaka yang diterima oleh Paula yang sebenarnya tidak layak untuk dipublikasikan tanpa persetujuan.
Lantaran Siti menilai bahwa hal demikian dapat memberikan tekanan secara mental.
"Status kesehatan, sebagaimana hak pribadi lainnya, tidak layak dipublikasikan tanpa persetujuan.