Ilustrasi kasus pembunuhan. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dikarungi Dibawa Pakai Motor

Jumat 25 Apr 2025, 20:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologis pembunuhan yang dilakukan tersangka bernama Nana alias Ragil, 23 tahun terhadap rekannya, AB, 32 tahun di tempat konveksi di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Tersangka diduga membunuh korban dengan motif awal ingin memiliki sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka Nana merasa kesal terhadap korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi hingga muncul niat tersangka untuk mencuri motor korban. Pada saat korban lengah, tanpa ampun tersangka menghabisi nyawa korban untuk mendapatkan kunci kendaraan korban.

"Tersangka kesal dengan korban dan desakan ekonomi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Penemuan Mayat dalam Karung Gegerkan Warga Batu Ceper Tangerang

Menurut Wira, peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka dan korban sedang berada di tempat konveksi di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Pada saat itu tersangka dan korban tengah mengobrol sembari bekerja. Tiba-tiba tersangka merasa tersinggung karena korban bersikap acuh. Sehingga tersangka berniat mencuri motor korban yang terparkir.

"Tersangka sempat mengecek motor korban yang di tempat parkir dalam hera bordir, namun motor tersebut tidak ada kuncinya," kata Wira.

Sehingga untuk mendapatkan kunci tersangka juga berniat menghabisi nyawa korban. Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka melancarkan aksinya. Saat korban lengah, tersangka menyikut tengkuk korban dengan keras hingga kepala korban membentur meja bordir dan jatuh tersungkur.

Baca Juga: Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Jakut

"Dalam kondisi lemas, korban masih berusaha berdiri, namun tersangka dengan keji membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali," beber Wira.

Kemudian untuk memastikan korban meninggal, tersangka menyayat jari-jari korban dengan pisau. Setelah itu tersangka mengambil kunci motor dari dalam tas korban di kamar. Lalu tersangka membungkus jasad korban dengan tiga lapis plastik dan karung, dan mengikatnya dengan kain bekas.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka membersihkan ceceran darah di lantai menggunakan air sabun," ungkap Wira.

Selanjutnya tersangka mengangkut karung berisi jasad korban ke atas sepeda motor korban dan membuangnya di sebuah saluran air di pinggir Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Setelah itu, tersangka pergi ke rumah temannya, ED, untuk menginap semalam dan menitipkan motor serta helm korban.

"Kepada temannya tersangka mengaku bahwa motor tersebut milik temannya yang telah ia bunuh. Meski sempat menolak, ED akhirnya menerima titipan motor tersebut," jelas Wira.

Selanjutnya tersangka Nana ditangkap di kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu, 23 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah jasad korban yang ditemukan warga setempat itu berhasil diidentifikasi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags:
pembunuhanPolda Metro Jayamayat dalam karung

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor