Keluarga Kenzha Laporkan Kapolres Jakarta Timur ke Divpropam Polri

Jumat 25 Apr 2025, 20:44 WIB
Keluarga mendiang Kenzha Walewangko mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly beserta jajarannya ke Divisi Propam Polri, Jumat, 25 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Keluarga mendiang Kenzha Walewangko mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly beserta jajarannya ke Divisi Propam Polri, Jumat, 25 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly beserta jajarannya ke Divisi Propam Polri. Pelaporan itu terkait dengan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha.

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur," ujar Kuasa Hukum Keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, saat ditemui di Mabes Polri, Jumat, 25 April 2025.

Manotar mengatakan, pihaknya menilai proses hukum atas kematian korban tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional. Bahkan juga sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga. Karena itu pihak keluarga korban meyakini bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Baca Juga: Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan Polisi, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

"Agar laporan ini segera ditindaklanjutin dan diberikan sangsi yang tegas kepada para penyidik yang diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur," kata Manotar.

Lebih lanjut, Manotar menyampaikan, ada beberapa saksi kunci yang belum diperiksa oleh penyidik sampai Polres Metro Jakarta Timur. Namun justru mereka mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus kematian korban yang diduga janggal. Saksi kunci yang dimaksud, kata dia, adalah pihak-pihak yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu," ucapnya.

Tidak hanya itu, ucap Manotar, keluarga tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 15 April 2025. Sehingga dengan demikian, ia menganggap bahwa gelar perkara tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban adalah proses hukum yang ilegal.

Baca Juga: Selidiki Kematian Mahasiswa UKI di Area Parkir Kampus, Polisi Periksa Saksi dan CCTV

"Itu gelar perkara yang tidak melibatkan pihak keluarga itu sebenarnya itu illegal. Kami tidak mengakuinya, itu illegal secara hukum," ucap dia.

Selanjutnya, kata Manotar, pihak keluarga korban juga berharap agar Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus atas kematian Kenzha yang diduga dikeroyok. Saat ini pihaknya juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya untuk kembali diusut meski Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikannya.

Berita Terkait

News Update