OJK Beri Kemudahan untuk Nasabah Galbay, Jangan Lewatkan! (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kabar Baik! OJK Izinkan Debitur Gagal Bayar Lakukan Langkah Ini, Simak Ketentuannya

Jumat 25 Apr 2025, 07:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbai) pinjaman online (pinjol) menjadi topik yang kian relevan di tengah derasnya penetrasi layanan keuangan digital di Indonesia.

Tidak sedikit masyarakat mengalami tekanan psikologis hingga kekerasan verbal dan fisik akibat mekanisme penagihan yang menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menerima Konsekuensi, Bukan Menyerah

Apakah Anda tengah menghadapi situasi gagal bayar pada pinjaman online? Langkah pertama yang perlu dilakukan bukanlah menghindar, melainkan menerima kenyataan tersebut secara sadar.

Dalam konteks psikologi keuangan, penerimaan merupakan bentuk pengendalian diri dan kesiapan menghadapi segala konsekuensi.

Ketika Anda menyadari bahwa utang sudah melebihi kemampuan bayar, penting untuk mengubah pola pikir dari "korban pinjol" menjadi "pelaku tanggung jawab" bukan dalam artian membayar secara membabi buta, tetapi menyadari hak-hak hukum dan membentengi diri dari ancaman yang melanggar batas.

Tidak Membalas WA atau Telepon Bukan Pelanggaran

Melansir dari channel Youtube @Raja Galbay, salah satu mitos yang menyebar luas adalah bahwa tidak membalas pesan atau telepon dari DC merupakan pelanggaran atau tindakan kriminal. Ini tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada regulasi OJK yang mewajibkan debitur membalas pesan atau menjawab panggilan telepon dari pihak penagih.

Memilih untuk tidak merespons bukan berarti Anda lari dari tanggung jawab, melainkan bentuk dari perlindungan terhadap privasi dan ketenangan mental. Penagihan harus dilakukan secara sopan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016.

Menolak Bertemu DC Lapangan Adalah Hak Anda

Tidak semua nasabah harus menemui debt collector lapangan. Aturan yang mengharuskan debitur bertemu langsung tidak pernah eksis dalam kebijakan resmi OJK. Bertemu DC hanya boleh terjadi atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa unsur paksaan.

Jika Anda tidak merasa nyaman, Anda memiliki hak penuh untuk menolak. Dalam praktiknya, penagih yang datang ke rumah pun tidak boleh memaksa, menerobos privasi, apalagi melakukan intimidasi. Jika hal tersebut terjadi, Anda berhak merekam, melaporkan, dan mengambil tindakan hukum.

DC Tidak Bisa Menyakiti Fisik atau Menghina Anda

Sebanyak apa pun utang Anda, tidak ada satu pun hukum yang membenarkan praktik kekerasan, penghinaan, atau pelecehan dari pihak penagih. Pelanggaran terhadap martabat manusia telah dilarang secara eksplisit oleh OJK dan Komnas HAM.

Jika Anda mengalami tekanan emosional, dokumentasikan dan laporkan tindakan tersebut ke Satgas Waspada Investasi atau langsung ke kantor OJK. Bahkan pinjol legal sekalipun, bila melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Mitos IMEI dan Pengambilan Data HP

Beredar pula isu bahwa pinjol legal dapat mengakses dan mengutak-atik perangkat ponsel debitur melalui IMEI. Ini adalah informasi menyesatkan. Secara teknis, tidak ada pinjol legal yang mampu mengakses perangkat hanya bermodalkan IMEI.

Ancaman seperti ini hanya berlaku jika Anda sendiri secara sukarela mengunduh dan memasang aplikasi dari pihak tidak resmi atau mencurigakan. Karena itu, jangan pernah menginstal aplikasi dari tautan yang dikirim oleh DC melalui WhatsApp atau SMS.

Gagal Bayar Bukan Dosa Pribadi

Salah satu kesalahan paling umum adalah menyalahkan diri sendiri karena gagal bayar. Padahal, dari sudut pandang bisnis, risiko gagal bayar adalah bagian yang sudah diperhitungkan oleh perusahaan pinjaman digital sejak awal.

Seperti bisnis makanan yang memperkirakan risiko makanan basi, atau bisnis tekstil yang mempersiapkan kerusakan kain begitu juga bisnis pinjol memahami bahwa tidak semua nasabah akan membayar tepat waktu. Maka dari itu, rasa bersalah berlebihan harus dihilangkan.

Galbai Tidak Sama dengan Kriminal

Apakah gagal bayar pinjol berarti Anda bisa dipenjara? Jawabannya: tidak. Utang piutang dalam konteks perdata tidak bisa dipidanakan, selama tidak ada unsur penipuan atau pemalsuan data.

Jika galbai bisa menyebabkan penjara, negara akan membutuhkan ribuan penjara tambahan untuk menampung jutaan masyarakat yang saat ini kesulitan membayar cicilan. Hukum Indonesia tetap memisahkan ranah perdata dan pidana secara tegas.

Membayar Bukan Solusi Bila Mengorbankan Keluarga

Banyak orang merasa bahwa dengan membayar pinjol hidup akan menjadi lebih damai. Namun, kenyataan sering menunjukkan sebaliknya. Banyak kasus di mana orang menggadaikan surat berharga, menjual barang keluarga, bahkan melakukan tindakan ekstrem hanya untuk membayar pinjol.

Yang harus Anda lindungi adalah kebutuhan dasar dan keselamatan keluarga. Jika memang sudah tidak sanggup membayar, berhentilah mengorbankan hal-hal esensial hanya demi menenangkan penagih yang tidak punya hak memaksa.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal dengan Penagihan Debt Collector Lapangan Paling Agresif, Ini Tips Ampuh Hadapi Mereka

Jangan Bayar untuk Perpanjangan

Bentuk penagihan terselubung lainnya adalah tawaran memperpanjang tenor utang. Ini sering kali menjebak karena memperbesar bunga dan denda. Jika Anda sudah dalam posisi galbai, hentikan semua transaksi, termasuk pembayaran perpanjangan.

Tenangkan diri, fokus bekerja, cari nafkah yang sehat untuk kebutuhan harian keluarga. Pinjol adalah urusan legal, bukan urusan moral yang menjatuhkan harga diri.

Tetap Tenang dan Edukatif di Tengah Ancaman

Menghadapi gagal bayar pinjol bukan akhir dari segalanya. Dengan pemahaman hukum, sikap mental yang kuat, serta strategi komunikasi yang tepat, Anda dapat bertahan melewati masa sulit ini tanpa rasa bersalah ataupun tekanan yang tidak perlu.

Saat ini, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah rasa takut, melainkan literasi keuangan yang benar, pemahaman regulasi, serta dorongan untuk menjaga martabat dalam menghadapi institusi finansial apa pun bentuknya.

Tags:
Penagihan pinjol ilegalLiterasi keuangan digitalPerlindungan debitur OJKDebt collector pinjolGagal bayar pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor