Kabar Baik! OJK Izinkan Debitur Gagal Bayar Lakukan Langkah Ini, Simak Ketentuannya

Jumat 25 Apr 2025, 07:59 WIB
OJK Beri Kemudahan untuk Nasabah Galbay, Jangan Lewatkan! (Sumber: Pinterest)

OJK Beri Kemudahan untuk Nasabah Galbay, Jangan Lewatkan! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbai) pinjaman online (pinjol) menjadi topik yang kian relevan di tengah derasnya penetrasi layanan keuangan digital di Indonesia.

Tidak sedikit masyarakat mengalami tekanan psikologis hingga kekerasan verbal dan fisik akibat mekanisme penagihan yang menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menerima Konsekuensi, Bukan Menyerah

Apakah Anda tengah menghadapi situasi gagal bayar pada pinjaman online? Langkah pertama yang perlu dilakukan bukanlah menghindar, melainkan menerima kenyataan tersebut secara sadar.

Dalam konteks psikologi keuangan, penerimaan merupakan bentuk pengendalian diri dan kesiapan menghadapi segala konsekuensi.

Ketika Anda menyadari bahwa utang sudah melebihi kemampuan bayar, penting untuk mengubah pola pikir dari "korban pinjol" menjadi "pelaku tanggung jawab" bukan dalam artian membayar secara membabi buta, tetapi menyadari hak-hak hukum dan membentengi diri dari ancaman yang melanggar batas.

Tidak Membalas WA atau Telepon Bukan Pelanggaran

Melansir dari channel Youtube @Raja Galbay, salah satu mitos yang menyebar luas adalah bahwa tidak membalas pesan atau telepon dari DC merupakan pelanggaran atau tindakan kriminal. Ini tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada regulasi OJK yang mewajibkan debitur membalas pesan atau menjawab panggilan telepon dari pihak penagih.

Memilih untuk tidak merespons bukan berarti Anda lari dari tanggung jawab, melainkan bentuk dari perlindungan terhadap privasi dan ketenangan mental. Penagihan harus dilakukan secara sopan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016.

Menolak Bertemu DC Lapangan Adalah Hak Anda

Tidak semua nasabah harus menemui debt collector lapangan. Aturan yang mengharuskan debitur bertemu langsung tidak pernah eksis dalam kebijakan resmi OJK. Bertemu DC hanya boleh terjadi atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa unsur paksaan.

Jika Anda tidak merasa nyaman, Anda memiliki hak penuh untuk menolak. Dalam praktiknya, penagih yang datang ke rumah pun tidak boleh memaksa, menerobos privasi, apalagi melakukan intimidasi. Jika hal tersebut terjadi, Anda berhak merekam, melaporkan, dan mengambil tindakan hukum.

DC Tidak Bisa Menyakiti Fisik atau Menghina Anda

Sebanyak apa pun utang Anda, tidak ada satu pun hukum yang membenarkan praktik kekerasan, penghinaan, atau pelecehan dari pihak penagih. Pelanggaran terhadap martabat manusia telah dilarang secara eksplisit oleh OJK dan Komnas HAM.

Jika Anda mengalami tekanan emosional, dokumentasikan dan laporkan tindakan tersebut ke Satgas Waspada Investasi atau langsung ke kantor OJK. Bahkan pinjol legal sekalipun, bila melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Mitos IMEI dan Pengambilan Data HP

Berita Terkait

News Update