Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ojk.go.id, pinjol merupakan salah satu layanan jasa keuangan yang melibatkan pemberi dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara elektronik.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) yang sudah berizin OJK,” tulis OJK.
Cara Aman Teror dari DC
Mengutip akun TikTok @erafinancialdigital, terdapat 7 cara aman atau menghindari teror DC:
- Hapus semua kontak nomor tidak dikenal di hp Anda
- Hampus cache dan data serta matikan semua izin aplikasi
- Ubah nama email dan medsos
- Matikan visible pada Getcontact (jika mempunyainya)
- Setting panggilan menjadi auto tolak
- Setting WhatsApp agar tidak sembarang orang memasukkan Anda ke grup atau menelpon
- Jangan membalas gertakan dari DC jika belum mempunyai uang untuk melunasinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara menghindari teror DC yang dapat Anda lakukan.
Disclaimer: Meski dapat menghindari teror DC, tetaplah bayar utang pinjol hingga lunas sebab itu menjadi salah satu tanggung jawab Anda.