Galbay pinjol selama 90, risiko yang akan dihadapi nasabah. (Canva)

EKONOMI

Inilah Hal yang Akan Terjadi, Nasabah Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari

Jumat 25 Apr 2025, 23:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah gagal bayar (galbay ) hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol) jika 90 hari akan lunas dengan sendirinya?

Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan nasabah galbay pinjol kepada akun channel YouTube fintechid, banyak anggapan bahwa gagal bayar hutang di pinjol lebih dari 90 hari akan lunas?

Menurut akun Channel FintechID yang konsen kepada fenomena pinjol di Indonesia. Bahwa gagal bayar hutang pinjol lebih dari 90 hari akan hangus.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini Solusinya

"Informasi itu merupakan hal belum ada jawaban pasti. Namun dari aturan Undang-Undang tidak ada yang menyebutkan hutang 90 hari akan lunas secara otomatis," ujar channel YouTube fintechid dikutip Poskota Jumat 25 April 2025.

Hutang Pinjol Galbay 90 Hari Bisa Lunas ?

Menurutnya bahwa informasi tersebut merupakan salah. Jadi hutang pinjol tidak bisa dianggap lunas, jika nasabah belum bisa melunasi seluruh hutang pinjaman di aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari, Ini Cara Cek dan Lapor ke OJK

"kalau mendengarkan informasi itu pasti enggak benar," sambungnya.

Contohnya salah satu nasabah yang memberikan informasi kepada Fintech ID, bahwa salah satu nasabah yang gagal bayar hutang pinjol lebih dari 90 hari masih ditagih oleh pihak pinjol.

Sementara itu, aturan soal pihak perusahaan pinjol menghentikan proses penagihannya lewat DC pinjol lapangan, tentunya hal itu ada aturannya.

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Perbedaan Paylater dengan Pinjol

Namun jika 90 hari lebih hutang pinjol tiba-tiba lunas hal itu kemungkinan besar tidak akan mungkin.

"Jadi kesimpulan soal hutang pinjol lebih dari 90 hari akan lunas, jawabannya tidak akan pernah, faktanya di lapangan tidak akan pernah terjadi," pungkasnya.

Risiko yang pasti diterima oleh nasabah adalah namanya masuk daftar hitam SLIK OJK dan itu sudah pasti ada aturannya.

Apa itu SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Dilansir dari situs resmi OJK, bahwa SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Tags:
SLIK OJK 2025SLIK OJK aplikasi pinjolgalbay pinjolgalbay pinjol 90 haririsiko galbay pinjol selama 90 hari

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor