POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah gagal bayar (galbay ) hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol) jika 90 hari akan lunas dengan sendirinya?
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan nasabah galbay pinjol kepada akun channel YouTube fintechid, banyak anggapan bahwa gagal bayar hutang di pinjol lebih dari 90 hari akan lunas?
Menurut akun Channel FintechID yang konsen kepada fenomena pinjol di Indonesia. Bahwa gagal bayar hutang pinjol lebih dari 90 hari akan hangus.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini Solusinya
"Informasi itu merupakan hal belum ada jawaban pasti. Namun dari aturan Undang-Undang tidak ada yang menyebutkan hutang 90 hari akan lunas secara otomatis," ujar channel YouTube fintechid dikutip Poskota Jumat 25 April 2025.
Hutang Pinjol Galbay 90 Hari Bisa Lunas ?
Menurutnya bahwa informasi tersebut merupakan salah. Jadi hutang pinjol tidak bisa dianggap lunas, jika nasabah belum bisa melunasi seluruh hutang pinjaman di aplikasi pinjol tersebut.
Baca Juga: Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari, Ini Cara Cek dan Lapor ke OJK
"kalau mendengarkan informasi itu pasti enggak benar," sambungnya.
Contohnya salah satu nasabah yang memberikan informasi kepada Fintech ID, bahwa salah satu nasabah yang gagal bayar hutang pinjol lebih dari 90 hari masih ditagih oleh pihak pinjol.
Sementara itu, aturan soal pihak perusahaan pinjol menghentikan proses penagihannya lewat DC pinjol lapangan, tentunya hal itu ada aturannya.
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Perbedaan Paylater dengan Pinjol