Hati-Hati! Cara Debt Collector Pinjol Ilegal Mempermalukan Nasabah Lewat Media Sosial, Difitnah Lewat Foto Asusila

Jumat 25 Apr 2025, 07:07 WIB
Korban pinjol ilegal biasanya menerima teror dari debt collector melalui ponsel (Sumber: Pinterest)

Korban pinjol ilegal biasanya menerima teror dari debt collector melalui ponsel (Sumber: Pinterest)

Teror semacam ini merupakan bentuk intimidasi yang sistematis dan merusak integritas personal. Akses ke data pribadi yang mereka miliki menjadi senjata utama untuk mengendalikan korban.

Celah Keamanan di Aplikasi Pinjol Ilegal

Sumber utama dari akses tersebut berasal dari izin aplikasi yang diberikan peminjam tanpa sadar. Aplikasi pinjol ilegal yang dikirim melalui tautan WhatsApp umumnya meminta akses ke kontak, lokasi, kamera, dan galeri ponsel. Setelah diizinkan, semua data ini bisa dimanfaatkan untuk meneror, mengancam, bahkan mempermalukan korban.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa memberikan izin akses tersebut sama saja dengan menyerahkan kendali atas kehidupan digitalnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Skema Pinjaman yang Menjerat: Dana Minim, Bunga Maksimal

Praktik pinjol ilegal juga sangat tidak adil dalam hal keuangan. Dari pinjaman yang diajukan sebesar Rp 1 juta, hanya sekitar 60% yang benar-benar diterima oleh peminjam karena sisanya dipotong untuk biaya administrasi. Meski begitu, total pembayaran yang diwajibkan bisa mencapai Rp 1,1 juta dalam tempo singkat.

Lebih buruk lagi, bunga keterlambatan dikenakan harian sebesar 0,5%. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, maka jumlah utang akan berlipat ganda dan hampir mustahil dilunasi oleh peminjam berpenghasilan rendah.

Profesi yang Menggiurkan di Tengah Pelanggaran Etika

Meskipun sarat pelanggaran, profesi debt collector di jaringan pinjol ilegal tetap diminati. Ade mengungkapkan bahwa ia menerima gaji antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, lengkap dengan jaminan BPJS dan insentif. Dalam satu kantor saja, bisa terdapat lebih dari 500 orang penagih yang bekerja dalam sistem shift.

Namun, tingginya pendapatan ini harus dibayar dengan praktik tak beretika, tekanan dari atasan untuk mencapai target penagihan, serta potensi ancaman hukum karena aktivitas mereka jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan hak privasi digital.

Aturan Etis Menurut OJK: Kontras dengan Kenyataan

Menurut regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang oleh debt collector harus mengikuti prinsip-prinsip etika dan perlindungan konsumen. Hal ini antara lain:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00.
  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan.
  • Komunikasi hanya dilakukan kepada peminjam, bukan kepada keluarga, teman, atau rekan kerja.
  • Tidak diperkenankan menyebarkan informasi pinjaman kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.

Namun, dalam praktiknya, pinjol ilegal mengabaikan seluruh ketentuan ini. Mereka tidak diawasi oleh otoritas keuangan resmi dan biasanya beroperasi di balik perusahaan fiktif atau bahkan tanpa legalitas sama sekali.

Tindakan Hukum dan Penutupan Kantor Pinjol Ilegal

Beberapa penggerebekan oleh pihak kepolisian telah dilakukan terhadap kantor-kantor penagih pinjol ilegal. Namun, karena banyak di antara mereka beroperasi secara daring atau menggunakan server luar negeri, penindakan menjadi tantangan tersendiri.

Di balik layar, jaringan pinjol ilegal ini tetap bergerak aktif, menyebar aplikasi baru dengan nama berbeda, dan menjaring korban melalui iklan di media sosial, SMS spam, serta tautan tidak resmi.

Baca Juga: Klaim Sekarang! Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Game Penghasil Uang

Cara Aman Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update