Hati-Hati! Cara Debt Collector Pinjol Ilegal Mempermalukan Nasabah Lewat Media Sosial, Difitnah Lewat Foto Asusila

Jumat 25 Apr 2025, 07:07 WIB
Korban pinjol ilegal biasanya menerima teror dari debt collector melalui ponsel (Sumber: Pinterest)

Korban pinjol ilegal biasanya menerima teror dari debt collector melalui ponsel (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi momok baru bagi masyarakat Indonesia.

Iklan yang menyuguhkan pencairan cepat, tanpa agunan, dan proses yang mudah seakan menjadi angin segar di tengah kesulitan ekonomi.

Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi jebakan berbahaya: teror psikologis dan kekerasan digital dari debt collector ilegal.

Ade, seorang mantan debt collector dari sebuah lembaga pinjol ilegal di Semarang, mengungkapkan praktik keji yang dijalankan oleh tim penagih utang di balik layar. Dalam pengakuannya, ia membongkar sistem yang tidak mengenal belas kasihan dan melanggar hukum secara terang-terangan.

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal agar Tak Jadi Korban, Begini Cara Cek Legalitasnnya

Penyebaran Foto Tak Senonoh: Senjata Tekanan yang Brutal

Salah satu metode paling mengejutkan yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal adalah manipulasi gambar untuk mempermalukan peminjam.

Foto wajah peminjam dipotong dan ditempelkan secara digital ke tubuh tanpa busana, lalu disebarkan ke seluruh kontak dalam ponsel korban. Aksi ini tidak hanya merendahkan martabat manusia, tetapi juga masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender digital dan pelanggaran hukum pidana.

Menurut Ade, tindakan ini biasanya dilakukan ketika peminjam telah menunggak lebih dari satu bulan dan tidak memberikan respons atas upaya penagihan. Tujuannya jelas: memaksa korban untuk membayar utang melalui tekanan emosional dan rasa malu yang mendalam.

Teror Layanan dan Barang COD: Mempermalukan Secara Fisik

Selain menyebarkan foto, debt collector juga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai alat untuk mempermalukan korban. Mereka akan mengirimkan barang-barang yang tidak pernah dipesan peminjam, seperti makanan cepat saji, furnitur, bahkan layanan sedot WC ke alamat rumah peminjam dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Modus ini bertujuan agar peminjam merasa terpojok, dipermalukan di hadapan tetangga atau keluarga, dan pada akhirnya menyerah untuk melunasi utangnya.

Manipulasi Identitas: Wanita Dicap PSK, Pria Dituduh DPO

Ade juga menyebut bahwa debt collector tidak segan-segan merusak reputasi sosial peminjam. Bila korban adalah perempuan, maka mereka akan dicap sebagai pekerja seks komersial di media sosial atau melalui pesan singkat ke kontak-kontaknya. Sebaliknya, bila peminjam laki-laki, maka akan dituduh sebagai buronan polisi (Daftar Pencarian Orang).

Berita Terkait

News Update