Geledah Empat Lokasi Terkait Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Segera Tetapkan Tersangka

Jumat 25 Apr 2025, 10:47 WIB
Kejari Jakarta Pusat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo Tahun 2020-2024, pada Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Dok. Kejari Jakpus)

Kejari Jakarta Pusat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo Tahun 2020-2024, pada Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Dok. Kejari Jakpus)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2024.

"Di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang/Warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," ujar Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Immanuel Ginting, pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah tersebut.

Baca Juga: Driver Ojol hingga IRT Ikut Lamar Petugas PPSU Jakarta: Ingin Punya Gaji Tetap

Tim penyidik berfokus pada bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar serta menyangkut infrastruktur penting di bidang teknologi informasi nasional," ucapnya.

Immanuel menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Pihaknya memastikan siapa pun yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum berlaku.

Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan serta informasi jika mengetahui hal-hal mencurigakan terkait kasus ini.

Baca Juga: Fachri Albar Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal 12 Tahun, Polisi Dalami Asal-usul Narkoba yang Dimiliki

"Pengelolaan PDNS sendiri memiliki peranan vital dalam mendukung sistem komunikasi dan data pemerintah sehingga setiap potensi kecurangan harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.

Hingga saat ini, Kejari masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memperjelas alur kasus sekaligus mengumpulkan bukti tambahan sebagai dasar penuntutan di kemudian hari.

Berita Terkait

News Update