POSKOTA.CO.ID - Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penyelidikannya, polisi menemukan tiga jenis narkotika serta mengungkap mengapa aktor berusia 43 tahun itu kembali menggunakan barang haram tersebut.
“Dua linting ganja dengan berat 0.94 gram dan satu botol kaca berisi kokain dengan berat 3,96 gram serta 27 butir Alprazolam,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya saat konferensi pers dikutip pada Jumat, 25 Maret 2025.
Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan alat berupa empat buah cangklong kaca bekas pakai, satu buah bong plastik, satu buah sendok besi, empat korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi
Selanjutnya dari hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba tersebut.
“Saudara FA sudah dilakukan tes urine, metafetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” ungkap Twedi.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Anak dari musisi rock Ahmad Albar ini ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta diancam hukuman singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pasal yang diberikan kepada tersangka UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Fachri Albar Terjerat Narkoba Lagi! Kisah Asmara Jadi Sorotan, Ini Daftar Mantan Pacarnya
Lebih lanjut, polisi juga menjerat Fachri dengan Pasal 112 ayat 1 dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan hukuman pidana paling lama lima tahun.