Simpan semua bukti chat, rekaman telepon, bahkan foto jika DC datang tanpa izin atau berbuat kasar.
Dengan bukti ini, Anda bisa membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi, OJK, atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang bisa memberikan bantuan hukum tanpa biaya.
5. Lakukan Negosiasi Secara Terbuka
Jika memang masih ada itikad baik dari Anda untuk menyelesaikan utang, cobalah hubungi pihak pinjol atau DC dan ajukan negosiasi.
Tawarkan pembayaran sebagian, cicilan ringan, atau penghapusan denda. Sampaikan kondisi Anda dengan jujur.
Meski tidak semua pinjol akan menyetujui, setidaknya Anda telah menunjukkan itikad baik dan bisa menjadi catatan penting jika kelak terjadi sengketa hukum.
Menghadapi galbay dan teror dari DC memang bukan perkara mudah. Kendati demikian, dengan cara yang tepat Anda bisa menghadapinya dengan tenang.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.