Diteror DC Lapangan? Tenang, Ini Cara Hadapi Galbay Pinjol Tanpa Blokir Nomor WhatsApp

Jumat 25 Apr 2025, 10:13 WIB
Ilustrasi Blokir nomor WhatsApp DC lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Ilustrasi Blokir nomor WhatsApp DC lapangan saat galbay pinjol. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

POSKOTA.CO.ID - Teror dari debt collector (DC) lapangan bisa menjadi ancaman saat terjerat gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).

Ancaman seperti ini tak jarang membuat debitur galbay pinjol merasa takut dan kerap memblokir nomor WhatsApp DC lapangan.

Namun, benarkah memblokir WhatsApp DC lapangan solusi terbaik? Atau justru ada cara yang lebih bijak dan efektif untuk menghadapi kondisi ini?

Mengutip pernyataan dari kanal YouTube Solusi Keuangan, dijelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan hukum yang melarang seseorang untuk memblokir nomor WhatsApp siapa pun.

"Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa tidak ada hukum yang melarang seseorang untuk memblokir nomor WhatsApp siapapun, termasuk nomor penagih utang dari pinjol," bunyi keterangan yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Namun, memblokir justru bisa memperkeruh keadaan, terutama jika DC lapangan mulai menghubungi kerabat atau datang langsung ke rumah karena merasa komunikasi telah ditutup sepihak.

Mari simak secara lengkap bagaimana cara menghadapi galbay pinjol dan teror DC lapangan tanpa perlu memblokir nomor WhatsApp.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Cara Menghadapi DC Lapangan Saat Galbay Pinjol

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 25 April 2025, berikut adalah cara menghadapi teror DC lapangan tanpa perlu memblokir nomor WhatsApp saat galbay pinjol.

1. Pahami Hak dan Kewajiban Anda

Langkah pertama adalah memahami posisi Anda sebagai konsumen dan hak-hak Anda sebagai warga negara.

Namun, cara penagihan juga memiliki aturan yang harus ditaati oleh pihak pinjol, terutama yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

News Update