Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Singgung Ada Yayasan Bodong

Jumat 25 Apr 2025, 15:24 WIB
Dedi Mulyadi pangkas dan evaluasi pemberian dana hibah pesantren tahun 2025, singgung soal Yayasan Bodong.

Dedi Mulyadi pangkas dan evaluasi pemberian dana hibah pesantren tahun 2025, singgung soal Yayasan Bodong.

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti sistem pemberian dana hibah untuk pondok pesantren yang tidak maksimal.

Disinggungnya, dana hibah pesantren ini banyak yang diterima oleh yayasan bodong dan penerimanya hanya mempertimbangkan kepentingan politik.

Maka dari itu, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memangkas dan melakukan evaluasi terhadap pemberian dana hibah ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Disebutnya bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya penuh Pemprov Jabar untuk membenahi langsung sistem tata kelola pemberian dana hibah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut

"Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola. Gitu, loh. Tata kelolanya bagaimana? Satu, agar hibah ini tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung dikutip Poskota pada Jumat, 25 April 2025.

Dedi Mulyadi mengaku tahu tentang pemberian dana hibah pesantren, hanya diberikan kepada pondok yang memiliki akses politik.

"Yang kedua, tidak jatuh hanya pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja. Gitu, loh. Nah, makanya kan saya sudah rapat tuh dengan Kemenag seluruh Jawa Barat. Ke depan kita akan mengarahkan pada distribusi rasa keadilan," katanya.

Gubernur Jabar ini juga menyebut siap untuk membangun madrasah dan pesantren yang tidak memiliki akses politik secara menyeluruh.

Baca Juga: Heboh! Mobil Mewah Dedi Mulyadi Nunggak Pajak, Ternyata Ini Alasannya

"Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik," ucap dia.

Berita Terkait

News Update