Debitur Wajib Tahu! Ini Tata Cara Penagihan Pinjaman Daring Sesuai dengan Aturan OJK dan APFI

Jumat 25 Apr 2025, 20:38 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat masyarakata menjadi takut sekaligus geram terhadap oknum debt collector (DC).

Bagaimana tidak, cara mereka menagih bisa dikatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat nasabah mengalami stres.

Kebanyakan penagihan yang terjadi ialah menggunakan teror ke seluruh kontak debitur, kemudian menggunakan ancaman, menyalahgunakan data pribadi dan lain sebagainya.

“Tata cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI dalam menanggulangi kasus pinjaman online, sudah dipastikan yang melakukan hal tersebut tidak terdaftar di OJK alias ilegal,” keterangan dari AFPI dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay

Sebagai tambahan informasi OJK kini merubah istilah pinjaman online, sehingga masyarakat bisa membedakan antara platform legal dan ilegal.

OJK menyebut istilah pinjaman daring (pindar) untuk platform yang berizin. Sementara pinjol bagi platform yang tidak memiliki ijin atau ilegal.

Dengan mengetahui perbedaan istilah ini, diharapkan masyarakat dapat memilih platform pinjaman legal, sehingga tidak terjerat pada jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Sudah Galbay Pinjol, Cek di Sini Solusi Ampuhnya!

Tata Cara Penagihan Sesuai Aturan

AFPI menjelaskan tata cara penagihan secara rinci bagi perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan memahami hal ini, debitur juga bisa mengetahui bagaimana mekanisme penagihan sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

News Update