POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pencari kerja di seluruh Indonesia.
Untuk bisa bersaing di jalur seleksi ini, penting bagi setiap calon pelamar untuk memahami seluruh persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, serta tahapan pendaftaran secara menyeluruh.
Terlebih, proses pendaftaran kini terintegrasi melalui portal resmi SSCASN yang disediakan oleh BKN.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS di SSCASN BKN, Simak Informasi Selengkapnya!
Syarat umum pendaftaran CPNS 2025
Menurut PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia 18–35 tahun (maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti)
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, atau Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik