cara cek aplikasi pinjaman uang legal atau ilegal (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Cek Dulu sebelum Ajukan, Ini Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Uang Legal atau Ilegal Lewat OJK

Jumat 25 Apr 2025, 23:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman uang secara online kini marak bermunculan dengan menawarkan beberapa keuntungan seperti limit besar, cicilan rendah, dan dana yang cepat cair.

Kendati demikian, Anda tetap harus berhati-hati ketika memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol yang menurut Anda menjanjikan.

Sebab, terdapat dua jenis aplikasi pinjaman yakni legal dan ilegal, yang mana pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Galbay Pindar Bisa Mengundang DC Lapangan ke Rumah, Begini Cara Meresponnya

Jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar OJK, maka kemungkinan akan berakibat fatal dengan merugikan Anda seperti bunga yang naik tinggi hingga hadirnya teror dari dc lapangan yang menagih cicilan ketika Anda gagal bayar atau galbay pinjol.

Beberapa oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang meminta data-data Anda saat pengajuan pinjaman adalah yang harus dihindari.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan perusahaan atau aplikasi pinjol legal atau ilegal dengan mudah melalui OJK di laman resmi dan lain-lain.

Cara Cek Pinjaman Legal atau Ilegal dari OJK

Melalui WhatsApp OJK

Selain mengakses situs, kamu juga bisa mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui WhatsApp OJK.

Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Situs Resmi OJK

Melalui Email OJK

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk ajukan pinjaman namun hanya memberi informasi bagaimana mengatasinya.

Tags:
aplikasi pinjaman uangpinjol ilegal pinjol Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor