Cek 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan April 2025, Siap-Siap Kartu KKS Terisi Lagi!

Jumat 25 Apr 2025, 14:00 WIB
Cek jadwal pencairan lima bansos April 2025: PKH, BPNT, PIP, beras 10 kg, hingga BLT BBM resmi cair untuk KPM. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek jadwal pencairan lima bansos April 2025: PKH, BPNT, PIP, beras 10 kg, hingga BLT BBM resmi cair untuk KPM. (Sumber: Poskota/Faiz)

Penyaluran bantuan ini diperkirakan dimulai pada bulan April dan akan berlangsung hingga Juni untuk semester pertama tahun ini.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Penerima bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan mulai menerima pencairan di bulan April.

Bantuan ditujukan kepada anak-anak dari keluarga KPM PKH dan BPNT yang masih duduk di bangku SD, SMP, hingga SMK dan telah masuk dalam SK nominasi tahun 2025.

Nominal bantuan subsidi saldo dana bansos PIP berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000 tergantung jenjang pendidikan.

4. Bansos BPNT Tahap 2

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan dilanjutkan ke tahap kedua, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 untuk alokasi April hingga Juni 2025. Pencairannya kemungkinan dilakukan bersamaan dengan bantuan PKH tahap 2.

5. BLT BBM 2025

Pemerintah juga mengkonfirmasi bahwa anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahun 2025 telah disiapkan.

Meski jadwal pastinya belum diumumkan, pencairan bantuan ini dipastikan akan terealisasi tahun ini. Banyak pihak berharap bantuan tersebut bisa dimulai pada bulan April.

Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. KPM juga diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung agar proses pencairan bansos berjalan lancar.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update