OJK mengatur bahwa penagihan oleh DC hanya boleh dilakukan jika peminjam menunggak lebih dari 90 hari. Proses penagihan harus dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan wajib disertai identitas resmi dengan foto.
DC dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke OJK melalui nomor 0811-5715-7157.
5. Asuransi Pinjaman
Setiap pinjol legal wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi gagal bayar, perusahaan asuransi akan menalangi sementara pinjaman tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan agresif dari penagih utang terhadap peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.
Tips Bijak Menggunakan Pinjol
Pinjol adalah alat bantu finansial, bukan solusi utama. Gunakan hanya saat benar-benar diperlukan, seperti untuk modal usaha atau keadaan darurat.
Sebelum meminjam, bandingkan bunga dan biaya admin dari berbagai platform. Pilihlah pinjol legal yang memberikan penawaran terbaik.
Beberapa aplikasi seperti Kredivo, Indodana, dan Amartha bisa dijadikan sebagai aplikasi rawatan jangka panjang karena memiliki sistem skor kredit yang dapat meningkatkan limit pinjaman seiring waktu.