OJK secara bertahap telah menurunkan bunga pinjol sejak 2023:
- 2023: 0,4 persen per hari
- 2024: 0,3 persen per hari
- 2025: 0,2 persen per hari untuk konsumtif, dan 0,067 persen per hari (2 persen per bulan) untuk produktif
- 2026 (rencana): 0,1 persen per hari untuk konsumtif
Dengan bunga yang semakin rendah, pinjol legal menjadi alternatif menarik dibandingkan bunga kartu kredit maupun pinjol ilegal.
2. Aturan Denda dan Biaya Keterlambatan
Berdasarkan Pasal 5, denda keterlambatan pinjaman maksimal setara dengan bunga pinjaman, yaitu 0,2 persen per hari pada 2025.
Artinya, jika terlambat membayar, total biaya yang ditanggung adalah 0,4 persen per hari (bunga + denda).
Namun, OJK menetapkan batas maksimal: total bunga, denda, dan biaya administrasi tidak boleh melebihi jumlah pokok pinjaman.
Misalnya, jika meminjam Rp1 juta, maka total biaya maksimal yang dibebankan tetap Rp2 juta, tidak lebih.
3. Maksimal Tiga Aplikasi Pinjol
Mulai 2025, masyarakat hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga aplikasi pinjol secara bersamaan. Aturan ini bertujuan menghindari praktik "gali lubang tutup lubang" yang dapat menjerat peminjam dalam siklus utang yang tidak sehat.
OJK juga menetapkan syarat peminjam minimal berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.