POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa bunga pinjaman online (pinjol) akan turun secara signifikan mulai tahun 2025.
Penurunan ini diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dan aman bagi masyarakat, terutama untuk keperluan produktif.
Bunga Pinjol Turun, Modal Usaha Lebih Murah
Mulai 2025, pinjaman untuk keperluan produktif hanya akan dikenakan bunga sebesar 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan.
Baca Juga: Takut Diteror DC Lapangan Saat Galbay Pinjol? Jangan Panik Dulu, Simak Tipsnya Berikut Ini
Sementara itu, pinjaman konsumtif akan dikenakan bunga sedikit lebih tinggi, yaitu 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan.
Penurunan bunga ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberikan solusi pembiayaan yang jauh lebih baik dibandingkan pinjol ilegal, yang selama ini banyak meresahkan masyarakat karena bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Pinjol Ilegal Terancam Hukuman Berat
Aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan oleh pinjol ilegal kini tidak lagi hanya dikenai sanksi perdata, namun juga bisa dikenakan pidana khusus dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Digunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek Secara Online
Tak hanya itu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap pinjol legal yang terindikasi melakukan praktik seperti pinjol ilegal.
Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Andre Tuwan pada Jumat, 25 April 2025, berikut ini adalah kebijakan atau aturan baru OJK terkait pinjol.
5 Aturan Baru OJK Terkait Pinjol di 2025
Berikut adalah lima aturan terbaru OJK yang akan diberlakukan mulai tahun 2025, demi melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem pinjaman digital yang sehat: