POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), semakin banyak masyarakat yang justru terjebak dalam masalah kredit macet.
Tak sedikit yang akhirnya tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, menghambat akses mereka ke layanan keuangan di masa depan.
Padahal, skor kredit buruk tak hanya mempersulit pengajuan pinjaman, tetapi juga bisa berdampak pada kehidupan profesional seseorang.
Pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap fintech lending, membuat setiap transaksi dan keterlambatan pembayaran tercatat secara real-time di SLIK.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengatasi Galbay Pinjol untuk Lindungi Data Diri dari Penagihan DC Lapangan
Akibatnya, banyak peminjam yang kaget ketika pengajuan kredit mereka ditolak bank hanya karena riwayat tunggakan di pinjol. Hal ini memicu kekhawatiran baru, terutama bagi generasi muda yang kerap mengandalkan pinjol untuk kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama dari daftar hitam SLIK OJK? Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah praktis, mulai dari pelunasan tunggakan hingga prosedur pengaduan jika terjadi kesalahan sistem. Simak juga kebijakan terbaru OJK tahun 2025 yang wajib diketahui setiap peminjam agar terhindar dari masalah skor kredit.
Dampak Skor Kredit Buruk: Tak Hanya Gagal Pinjaman, Tapi Juga Sulit Dapat Kerja
Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK kini menjadi acuan utama perbankan dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Skor kredit 1 dan 2 masih dianggap baik, sementara skor 3 ke atas menandakan masalah, seperti tunggakan atau kredit macet. Yang mengkhawatirkan, dampaknya tidak hanya terbatas pada penolakan pinjaman.
Beberapa perusahaan, khususnya di sektor finansial, mulai menjadikan pemeriksaan SLIK sebagai syarat rekrutmen. Artinya, riwayat kredit buruk bisa menghambat karir dan masa depan finansial seseorang.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Dilakukan saat DC Pinjol Incar Kontak Darurat
Penyebab Skor Kredit Anjlok: Dari Tunggakan Pinjol hingga Kesalahan Sistem
- Tunggakan Pinjol: Banyak peminjam tidak menyadari bahwa keterlambatan bayar cicilan, bahkan hanya 30 hari, langsung tercatat di SLIK.
- Kesalahan Teknis: Beberapa nasabah mengeluh sudah melunasi pinjaman, tetapi statusnya masih "macet" di sistem.
- Pinjol Ilegal: Platform tidak terdaftar seringkali tidak transparan dalam pelaporan, tetapi tetap merusak skor kredit nasabah.
Langkah Membersihkan Nama dari SLIK OJK
- Lunasi Seluruh Tunggakan
Satu-satunya cara menghapus catatan buruk adalah dengan melunasi pinjaman yang tertunggak. Setelah pelunasan, data di SLIK akan diperbarui maksimal 30 hari.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi, mintalah SKL dari perusahaan pinjol sebagai bukti. Dokumen ini berguna jika ada kesalahan data di sistem OJK.
- Ajukan Koreksi Data ke OJK
Jika sudah melunasi tetapi status kredit belum berubah, laporkan melalui:
- Aduan Konsumen OJK (157)
- Website Resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id
- Aplikasi OJK Mobile.
- Hindari Pinjol Ilegal
Pastikan platform pinjol terdaftar di OJK dengan mengecek di situs ini.
Baca Juga: Risiko Terberat Galbay Pinjol, Kamu Bisa Dilaporkan ke OJK!
Pentingnya Cek SLIK Secara Berkala
Banyak kasus terjadi karena ketidaktahuan nasabah yang mana nasabah baru sadar ada tunggakan setelah ditolak bank.
Cara Cek SLIK Gratis:
- Kunjungi idebku.ojk.go.id.
- Registrasi dengan KTP dan verifikasi wajah.
- Unduh laporan SLIK dalam 24 jam.
Mulai Februari 2025, OJK menerapkan aturan:
- Masa pembaruan data SLIK OJK dipercepat (maksimal 14 hari setelah pelunasan).
- Sanksi berat untuk pinjol yang salah laporkan data.
- Edukasi wajib bagi calon peminjam pinjol.
Pinjol bisa menjadi pisau bermata dua: memudahkan akses dana, tetapi berisiko merusak skor kredit jika tidak dikelola dengan baik. Dengan langkah proaktif, seperti cek SLIK rutin dan pelunasan tepat waktu, masyarakat bisa terhindar dari masalah keuangan jangka panjang.