Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas melalui beberapa cara:
- Kunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id
- Hubungi Kontak OJK melalui nomor 157
- Kirim pesan WhatsApp ke OJK di nomor 081157157157
- Periksa daftar penyelenggara pinjol berizin dan terkini, yang diperbarui setiap bulan
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Mengakses pinjol ilegal memiliki berbagai risiko serius, antara lain:
- Terjebak dalam lingkaran utang dengan bunga tinggi
- Teror dan intimidasi dalam proses penagihan
- Penyebaran data pribadi tanpa izin
- Reputasi pribadi dan profesional yang tercemar
- Tidak adanya jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa
Literasi digital dan keuangan menjadi kunci utama dalam menghadapi fenomena maraknya pinjaman online di era teknologi. Masyarakat harus selalu waspada, proaktif memverifikasi legalitas penyedia pinjaman, serta memahami hak-hak sebagai konsumen layanan fintech.
Pilihlah hanya penyedia pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keadilan dalam bertransaksi. Hindari pinjol ilegal yang menjanjikan kemudahan semu namun berujung pada kerugian yang serius.