Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal agar Tak Jadi Korban, Begini Cara Cek Legalitasnnya

Jumat 25 Apr 2025, 06:57 WIB
Simak perbedaan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal di Indonesia (Sumber: Pinterest)

Simak perbedaan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal di Indonesia (Sumber: Pinterest)

Aplikasi pinjol resmi hanya diizinkan mengakses fitur terbatas pada perangkat pengguna seperti kamera, mikrofon, dan lokasi (CEMILAN). Larangan keras diberlakukan terhadap pengambilan data pribadi yang tidak relevan, seperti kontak, galeri, atau riwayat panggilan.

6. Proses Penagihan Sesuai Etika

Penagihan dilakukan oleh petugas bersertifikat dan harus mematuhi prinsip-prinsip etis, seperti tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, atau pelecehan dalam bentuk apa pun. OJK dan AFPI mengawasi secara ketat praktik penagihan ini.

7. Tersedia Saluran Pengaduan Konsumen

Platform pinjol legal menyediakan layanan pengaduan yang aktif dan wajib menindaklanjuti keluhan konsumen. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas penyedia layanan terhadap pengguna jasa.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Sebaliknya, pinjol ilegal hadir tanpa pengawasan regulator dan seringkali merugikan konsumen. Ciri-cirinya antara lain:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau nama perusahaan tidak tercantum dalam daftar fintech lending resmi OJK. Operasi mereka tidak transparan dan sering menyasar korban melalui saluran pribadi.

2. Penawaran Melalui Saluran Tidak Resmi

Penawaran pinjaman biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial, bukan melalui platform yang bisa diverifikasi legalitasnya. Hal ini menjadi sinyal awal adanya praktik pinjaman ilegal.

3. Prosedur Peminjaman Sangat Mudah

Pinjol ilegal kerap mengabaikan prosedur standar seperti verifikasi identitas atau penilaian kredit. Hal ini membuka celah terhadap praktik pinjaman tak bertanggung jawab dan penipuan.

4. Tidak Transparan Soal Biaya dan Bunga

Bunga dan denda pinjol ilegal bisa sangat tinggi dan tidak diinformasikan sejak awal. Sering kali pengguna baru menyadari besarnya kewajiban pembayaran setelah jatuh tempo.

5. Akses Berlebihan ke Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal meminta izin mengakses seluruh isi ponsel pengguna, termasuk daftar kontak, galeri foto, dan rekaman panggilan. Data ini kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat proses penagihan.

6. Penagihan dengan Cara Tidak Etis

Praktik penagihan yang digunakan pinjol ilegal sangat mengganggu dan melanggar hukum. Mereka bisa menyebarkan fitnah, menghubungi rekan kerja atau keluarga, hingga menyebarluaskan data pribadi pengguna ke publik.

7. Alamat Kantor Tidak Jelas

Banyak pinjol ilegal tidak memiliki kantor fisik atau menggunakan alamat di luar negeri untuk menghindari regulasi dan penindakan hukum dari aparat berwenang.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp300.000 Bisa Cair Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang, Cek Rekomendasinya di Sini

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berita Terkait

News Update