Aplikasi pinjol resmi hanya diizinkan mengakses fitur terbatas pada perangkat pengguna seperti kamera, mikrofon, dan lokasi (CEMILAN). Larangan keras diberlakukan terhadap pengambilan data pribadi yang tidak relevan, seperti kontak, galeri, atau riwayat panggilan.
6. Proses Penagihan Sesuai Etika
Penagihan dilakukan oleh petugas bersertifikat dan harus mematuhi prinsip-prinsip etis, seperti tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, atau pelecehan dalam bentuk apa pun. OJK dan AFPI mengawasi secara ketat praktik penagihan ini.
7. Tersedia Saluran Pengaduan Konsumen
Platform pinjol legal menyediakan layanan pengaduan yang aktif dan wajib menindaklanjuti keluhan konsumen. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas penyedia layanan terhadap pengguna jasa.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Sebaliknya, pinjol ilegal hadir tanpa pengawasan regulator dan seringkali merugikan konsumen. Ciri-cirinya antara lain:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau nama perusahaan tidak tercantum dalam daftar fintech lending resmi OJK. Operasi mereka tidak transparan dan sering menyasar korban melalui saluran pribadi.
2. Penawaran Melalui Saluran Tidak Resmi
Penawaran pinjaman biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial, bukan melalui platform yang bisa diverifikasi legalitasnya. Hal ini menjadi sinyal awal adanya praktik pinjaman ilegal.
3. Prosedur Peminjaman Sangat Mudah
Pinjol ilegal kerap mengabaikan prosedur standar seperti verifikasi identitas atau penilaian kredit. Hal ini membuka celah terhadap praktik pinjaman tak bertanggung jawab dan penipuan.
4. Tidak Transparan Soal Biaya dan Bunga
Bunga dan denda pinjol ilegal bisa sangat tinggi dan tidak diinformasikan sejak awal. Sering kali pengguna baru menyadari besarnya kewajiban pembayaran setelah jatuh tempo.
5. Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal meminta izin mengakses seluruh isi ponsel pengguna, termasuk daftar kontak, galeri foto, dan rekaman panggilan. Data ini kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat proses penagihan.
6. Penagihan dengan Cara Tidak Etis
Praktik penagihan yang digunakan pinjol ilegal sangat mengganggu dan melanggar hukum. Mereka bisa menyebarkan fitnah, menghubungi rekan kerja atau keluarga, hingga menyebarluaskan data pribadi pengguna ke publik.
7. Alamat Kantor Tidak Jelas
Banyak pinjol ilegal tidak memiliki kantor fisik atau menggunakan alamat di luar negeri untuk menghindari regulasi dan penindakan hukum dari aparat berwenang.