Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI

Jumat 25 Apr 2025, 18:11 WIB
Ilustrasi. Cara Melamporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Cara Melamporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI (Sumber: Freepik)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

2. Email: [email protected] (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

Ilustrasi lapor pinjol ilegal (Sumber: Freepik)

Lapor ke Satgas Investasi OJK

Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.

Kontak Satgas Investasi:

1. Call center: (021) 1500 655

2. Email: [email protected]

3. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Rp15 Juta di Pinjol Legal Easycash 12 Bulan Bayar Berapa? Intip Simulasinya

Berita Terkait

News Update