Ilustrasi. Cara Melamporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI

Jumat 25 Apr 2025, 18:11 WIB

POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat perlunya kewaspadaan ekstra saat menggunakan layanan finansial digital.

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas pinjaman online tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Melapor bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk membantu memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak orang.

Berikut ini panduan lengkap cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, AFPI, dan Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga: Bukan dari Pinjol atau Paylater! Ini Cara Baru Pinjam Saldo Lewat DANA, Cair dalam Hitungan Menit dan Diawasi OJK Simak Selengkapnya

Cara lapor pinjol ilegal

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

1. Surat tertulis

2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Email: konsumen@ojk.go.id

4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK

Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

Ilustrasi lapor pinjol ilegal (Sumber: Freepik)

Lapor ke Satgas Investasi OJK

Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.

Kontak Satgas Investasi:

1. Call center: (021) 1500 655

2. Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Rp15 Juta di Pinjol Legal Easycash 12 Bulan Bayar Berapa? Intip Simulasinya

Demikian cara lapor pinjol ilegal.

Tags:
OJK lapor pinjol ilegalpinjol ilegal cepat cairpinjol ilegal spam callpinjol ilegal 2025pinjol ilegal pinjol OJKilegalpinjol

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor