POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat perlunya kewaspadaan ekstra saat menggunakan layanan finansial digital.
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal atau menemukan aktivitas pinjaman online tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Melapor bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk membantu memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Berikut ini panduan lengkap cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, AFPI, dan Satgas Waspada Investasi.
Cara lapor pinjol ilegal
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
1. Surat tertulis
2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK
Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan
2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)
4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

Lapor ke Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi:
1. Call center: (021) 1500 655
2. Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Rp15 Juta di Pinjol Legal Easycash 12 Bulan Bayar Berapa? Intip Simulasinya
Demikian cara lapor pinjol ilegal.