POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada tahun 2025.
Lowongan ini tentunya menjadi kabar baik bagi warga yang ingin berperan langsung dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan ibu kota.
Pada tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menawarkan sekitar 1.600 posisi untuk petugas PPSU, yang akan diisi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama mencakup 1.100 posisi yang akan diisi pada tahun 2025, sementara 506 posisi sisanya akan dibuka pada tahun 2026.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, Pemprov DKI Jakarta sendiri menawarkan cara yang lebih mudah dan praktis bagi masyarakat untuk mendaftar secara daring (online).
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di Balai Kota atau kantor Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: PPSU DKI Jakarta 2025 Buka Lowongan: Syarat, Cara Daftar, Besaran Nominal Gaji
Syarat Daftar PPSU DKI Jakarta
Bagi Anda yang tertarik untuk melamar, pastikan memenuhi beberapa persyaratan berikut dengan seksama.
- Warga Negara Indonesia (WNI) – Hanya warga negara Indonesia yang dapat melamar.
- Pendidikan Minimal SD/Sederajat – Pelamar harus memiliki minimal ijazah SD atau sederajat.
- KTP DKI Jakarta (Prioritas) – Masyarakat yang berdomisili di Jakarta akan mendapatkan prioritas, namun pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan.
- Usia – Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Batas usia maksimal ini tengah dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga 60 tahun.
- Kemampuan Membaca dan Menulis – Pelamar harus dapat membaca dan menulis dengan baik.
- Surat Keterangan Sehat – Pelamar harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas.
- Surat Pernyataan Bebas KKN – Pelamar diharuskan menyatakan bahwa mereka bebas dari keterlibatan dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Surat Keterangan Tidak Menjabat Posisi Tertentu – Pelamar harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan mereka tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.
Gaji Petugas PPSU DKI Jakarta
Bagi kamu yang lolos dalam seleksi dan diterima sebagai petugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta memberikan gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yaitu Rp5.396.791 per bulan.
Gaji ini sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi tanpa adanya potongan atau pungutan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa proses seleksi yang berlangsung adalah bebas biaya.
Tidak ada pungutan atau biaya administrasi selama proses rekrutmen, yang menjadikan kesempatan ini semakin transparan dan adil bagi semua calon pelamar.
Baca Juga: Tak Hanya Lowongan PPSU Jakarta, Pemprov DKI Juga Buka Loker Damkar 2025
Cara Daftar PPSU DKI Jakarta Secara Online
Bagi Anda yang tertarik dan ingin menghindari antrean panjang di Balai Kota, kini ada cara yang jauh lebih praktis untuk mendaftar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas pendaftaran daring atau online melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di www.jakarta.go.id/loker.
Pendaftaran secara online ini memanfaatkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui sistem ini, seluruh masyarakat, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di luar Jakarta, dapat mengakses dan melamar pekerjaan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Pemprov DKI Jakarta.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan melalui pendaftaran online, kini kesempatan untuk menjadi bagian dari PPSU DKI Jakarta semakin terbuka lebar bagi seluruh masyarakat.