POSKOTA.CO.ID - Praktik gali lubang tutup lubang bukan menjadi solusi finansial bagi Anda. Nahasnya, praktik ini seringkali terjadi karena debitur terjerat pusaran utang pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Kebanyakan pinjol ilegal beroperasi diluar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat yang terjebak menjadi memiliki utang yang tak kunjung henti.
Oleh karena itu, pentingnya mempelajari literasi keuangan dan memahami mana saja platform pinjaman yang legal serta telah diawasi dan terdaftar di OJK.
“Pinjaman daring (pindar) terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan batasan bunga yang jelas, maksimal 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan. Dengan regulasi ini, pinjaman sebesar Rp2,5 juta tidak mungkin mencapai angka pengembalian hingga Rp100 juta,” keterangan dari kanal YouTube Andre Tuwan dikutip pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: 3 Pinjaman Daring dengan Limit Besar dan Tenor Panjang, Simak Daftarnya
OJK juga mengeluarkan aturan perlindungan konsumen, yaitu batasan maksimal total biaya (bunga, denda, dan biaya administrasi) sebesar 100 persen dari pokok pinjaman.
Artinya, jika Anda meminjam Rp2,5 juta, total pengembalian maksimal Anda, bahkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, hanyalah Rp5 juta.
Aturan penting ini berlaku bagi aplikasi pindar yang termasuk dalam daftar 97 fintech lending berizin OJK tahun 2025.
Sebagai tambahan informasi, OJK telah merubah istilah yang semula pinjol menjadi pindar atau pinjaman daring untuk platform yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sementara istilah pinjol, kini tersemat bagi entitas yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK alias ilegal.
Baca Juga: 2 Aturan Terbaru OJK bagi Pengguna Pinjaman Daring, Lebih Mudah atau Sulit?