POSKOTA.CO.ID - PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini menyasar kelompok tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan memberikan bantuan tunai secara berkala, PKH tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong perubahan perilaku jangka panjang, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah dan keluarga rutin memeriksakan kesehatan.
Namun, PKH bukanlah bantuan permanen. Pemerintah merancang program ini agar KPM dapat mencapai kemandirian ekonomi, sehingga durasi penerimaan bantuan memiliki batasan tertentu yang bergantung pada kondisi masing-masing keluarga.

Durasi Penerimaan Bansos PKH untuk KPM
Secara umum, bansos PKH diberikan kepada KPM selama mereka masih memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTKS.
Namun, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, kepesertaan PKH dibatasi maksimal selama lima tahun untuk setiap KPM.
Batasan ini diterapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Selama periode ini, KPM menerima bantuan tunai sesuai kategori yang memenuhi syarat, seperti Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil atau anak balita, dan Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun untuk anak usia sekolah.
Namun, status kepesertaan KPM dievaluasi secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat penerima bantuan.