Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Jumat 25 Apr 2025, 14:03 WIB
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

Namun risiko yang bisa diterima oleh Anda sebagai debitur ialah denda dan bunga yang terus menumpuk.

Suku bunga dari Fin Plus sebesar 0,04 persen per hari dan tenor pinjaman hingga 80-12- hari.

Hal tersebut cukup berpengaruh, karena Anda akan semakin sulit untuk melunasi utang dan tercatat dalam SLIK OJK.

Baca Juga: Takut Diteror DC Lapangan Saat Galbay Pinjol? Jangan Panik Dulu, Simak Tipsnya Berikut Ini

Jika terjadi hal gagal bayar, dampak yang diterima debitur ialah akan kesulitan untuk mengajukan kredit seperti mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain, kredit rumah hingga kendaraan.

Oleh karena itu selalu pastikan saat mengajukan pinjaman, kemampuan finansial Anda tetap terjaga untuk membayar cicilan serta tidak menganggu keuangan bulanan Anda.

Kemudian gunakan pinjaman dengan bijak dan sesuai kebutuhan, agar terhindar dari gagal bayar.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update