Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Jumat 25 Apr 2025, 14:03 WIB
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol. (Sumber: Freepik/Ourteam)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) pasti akan membuat khawatir pengguna.

Muncul banyak pertanyaan dari pengguna pinjol terkait dampak galbay seperti, apakah data pribadi akan disebar, mendapat teror dari debt collector (DC), hukum pidana dan lain sebagainya.

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa pinjaman online legal dan diawasi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang aman dan tidak akan melakukan penyebaran data pribadi atau sejenisnya.

Dalam keterangannya mengambil contoh pinjol Fin Plus yang dikenal sebagai penyedia pinjaman tanpa DC Lapangan.

Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Digunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek Secara Online

Fin Plus merupakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Penagihan pun dilakukan secara digital.

Kemudian dikatakan bahwa risiko galbay dari pinjol semua sama asalkan platformnya legal, terkecuali pinjol ilegal.

“Risiko yang akan diterima jika galbay ialah SLIK OJK, karena DC Lapangan tidak ada, penjara tidak ada dan sita barang tidak ada,” keterangan dari Fintech.ID dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Kendati demikian, Anda sebagai debitur tetap harus memikirkan matang-matang saat akan mengambil pinjaman online, agar skor kredit tetap tercatat baik di SLIK OJK serta mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial.

Baca Juga: Ketahui 4 Risiko Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai

Risiko Terberat Galbay Pinjol Fin Plus

Meski tak ada risiko seperti disebarkannya data pribadi, penyitaan barang atau didatangi oleh DC lapangan.

Berita Terkait

News Update