Ada banyak risiko galbay pinjol yang perlu diwaspadai. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

AWAS! Ini 2 Risiko Galbay Pinjol yang Harus Diwaspadai Debitur

Jumat 25 Apr 2025, 20:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah risiko galbay pinjol yang bakal menghantui debitur apabila tidak mampu melunasi utangnya.

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending untuk membantu masalah keuangan mereka. Beragam tawaran menarik ditawarkan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) untuk menarik minat nasabah.

Terutama, bagi para pihak pinjol ilegal biasanya akan memberikan penawaran semenarik mungkin, salah satunya bunga pinjaman yang sangat rendah untuk menjerat korbannya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay

Jika kamu sudah terlanjur terjerat jebakan pinjol ilegal, maka akan sulit bagimu untuk keluar dari jeratan tersebut. Pasalnya, selalu ada trik yang digunakan pinjol untuk membuat nasabah tak bisa lepas.

Lalu, jika kamu dengan sengaja tidak membayar utang atau gagal bayar (galbay) pinjol, maka bakal ada risiko yang harus kamu tanggung.

Ada banyak risiko yang bakal diterima nasabah kalau dengan sengaja galbay pinjol ilegal setelah menumpuk utang

Risiko Galbay Pinjol

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ini lah sejumlah risiko galbay pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak

Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Sudah Galbay Pinjol, Cek di Sini Solusi Ampuhnya!

Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.

Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.

2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan

Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.

Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.

Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.

Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.

3. Penyebaran Informasi Pribadi

Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Tags:
galbay pinjolgalbayrisiko galbay pinjolfintech pinjol legal pinjol ilegal pinjol pinjaman daringpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor