POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah risiko galbay pinjol yang bakal menghantui debitur apabila tidak mampu melunasi utangnya.
Tak sedikit masyarakat yang menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending untuk membantu masalah keuangan mereka. Beragam tawaran menarik ditawarkan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) untuk menarik minat nasabah.
Terutama, bagi para pihak pinjol ilegal biasanya akan memberikan penawaran semenarik mungkin, salah satunya bunga pinjaman yang sangat rendah untuk menjerat korbannya.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Pinjol yang Langsung Blokir Setelah Sekali Galbay
Jika kamu sudah terlanjur terjerat jebakan pinjol ilegal, maka akan sulit bagimu untuk keluar dari jeratan tersebut. Pasalnya, selalu ada trik yang digunakan pinjol untuk membuat nasabah tak bisa lepas.
Lalu, jika kamu dengan sengaja tidak membayar utang atau gagal bayar (galbay) pinjol, maka bakal ada risiko yang harus kamu tanggung.
Ada banyak risiko yang bakal diterima nasabah kalau dengan sengaja galbay pinjol ilegal setelah menumpuk utang
Risiko Galbay Pinjol
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ini lah sejumlah risiko galbay pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak
Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.
Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Sudah Galbay Pinjol, Cek di Sini Solusi Ampuhnya!
Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.