Aturan Baru OJK: Ini Alasan Debt Collector Pinjol Dilarang Datangi Rumah Nasabah

Jumat 25 Apr 2025, 14:26 WIB
Debt collector pinjol dilarang intimidasi nasabah! Pahami batas waktu penagihan, risiko daftar hitam OJK, dan cara menghapusnya. Info lengkap kebijakan terbaru simak berikut ini. (Sumber: Freepik)

Debt collector pinjol dilarang intimidasi nasabah! Pahami batas waktu penagihan, risiko daftar hitam OJK, dan cara menghapusnya. Info lengkap kebijakan terbaru simak berikut ini. (Sumber: Freepik)

Nasabah yang mengalami penagihan tidak semestinya dapat melapor ke:

  • OJK melalui layanan aduan resmi.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Pernah Ambil Pinjol? Gini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Mandiri untuk Daftar Kerja

Mengapa Debt Collector Jarang Datang ke Rumah?

Selain risiko hukum, mengirim debt collector ternyata tidak efisien bagi pinjol karena:

  • Biaya operasional tinggi: Lebih mahal daripada memproses daftar hitam.
  • Reputasi bisnis terganggu: Pinjol bisa dicabut izinnya jika terbukti melanggar.

Cara Keluar dari Daftar Hitam OJK

Satu-satunya solusi bagi nasabah yang terdaftar hitam adalah:

  • Melunasi seluruh utang ke pinjol terkait.
  • Pinjol wajib melaporkan pelunasan ke OJK untuk penghapusan nama.

Dengan adanya aturan ketat ini, OJK berharap praktik pinjaman online dapat berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

OJK akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk selalu memilih pinjol legal dan melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

News Update