Debt collector pinjol dilarang intimidasi nasabah! Pahami batas waktu penagihan, risiko daftar hitam OJK, dan cara menghapusnya. Info lengkap kebijakan terbaru simak berikut ini. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Aturan Baru OJK: Ini Alasan Debt Collector Pinjol Dilarang Datangi Rumah Nasabah

Jumat 25 Apr 2025, 14:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan pihak terkait untuk mematuhi aturan penagihan utang yang berlaku.

Larangan ini mencakup praktik pengiriman debt collector ke rumah nasabah, meskipun debitur tersebut dinyatakan gagal bayar (galbay). Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aksi intimidasi oleh debt collector telah memicu keresahan di masyarakat. Mulai dari ancaman, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan verbal dan fisik kerap terjadi.

Oleh karena itu, OJK menegaskan bahwa pelanggaran aturan penagihan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana penjara.

Baca Juga: Ingin Bersihkan HP dari Jejak Pinjol Ilegal? Simak Cara Aman dan Efektif Ini Sebelum Data Pribadimu Disebar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain melindungi nasabah, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan transparan.

Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi Pinjol

Berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, beberapa ketentuan penagihan yang harus dipatuhi pinjol dan debt collector meliputi:

Pelanggaran aturan ini bisa berakibat hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Batas Waktu Penagihan dan Daftar Hitam OJK

OJK juga mengatur batas waktu penagihan langsung dalam POJK 10/2022:

Laporan dan Sanksi bagi Pinjol Nakal

Nasabah yang mengalami penagihan tidak semestinya dapat melapor ke:

Baca Juga: Pernah Ambil Pinjol? Gini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Mandiri untuk Daftar Kerja

Mengapa Debt Collector Jarang Datang ke Rumah?

Selain risiko hukum, mengirim debt collector ternyata tidak efisien bagi pinjol karena:

Cara Keluar dari Daftar Hitam OJK

Satu-satunya solusi bagi nasabah yang terdaftar hitam adalah:

Dengan adanya aturan ketat ini, OJK berharap praktik pinjaman online dapat berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

OJK akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk selalu memilih pinjol legal dan melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Tags:
debt collector gagal bayar galbaypinjaman online pinjol OJK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor