POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan pihak terkait untuk mematuhi aturan penagihan utang yang berlaku.
Larangan ini mencakup praktik pengiriman debt collector ke rumah nasabah, meskipun debitur tersebut dinyatakan gagal bayar (galbay). Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aksi intimidasi oleh debt collector telah memicu keresahan di masyarakat. Mulai dari ancaman, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan verbal dan fisik kerap terjadi.
Oleh karena itu, OJK menegaskan bahwa pelanggaran aturan penagihan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana penjara.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain melindungi nasabah, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan transparan.
Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi Pinjol
Berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, beberapa ketentuan penagihan yang harus dipatuhi pinjol dan debt collector meliputi:
- Larangan intimidasi atau ancaman: Penagihan harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan psikologis.
- Tidak boleh ada kekerasan fisik: Tindakan kasar atau pemaksaan dapat berujung sanksi pidana.
- Dilarang menyebarkan data pribadi: Pinjol tidak boleh membocorkan informasi nasabah ke pihak lain.
- Penagihan hanya untuk debitur terkait: Keluarga atau kerabat tidak boleh ditagih jika bukan sebagai penjamin.
Pelanggaran aturan ini bisa berakibat hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar
Batas Waktu Penagihan dan Daftar Hitam OJK
OJK juga mengatur batas waktu penagihan langsung dalam POJK 10/2022:
- Pinjol hanya boleh menagih secara langsung selama 90 hari setelah jatuh tempo.
- Setelah itu, penagihan fisik dilarang, dan pinjol hanya bisa memasukkan nama debitur ke daftar hitam OJK.
Laporan dan Sanksi bagi Pinjol Nakal
Nasabah yang mengalami penagihan tidak semestinya dapat melapor ke:
- OJK melalui layanan aduan resmi.
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Pernah Ambil Pinjol? Gini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Mandiri untuk Daftar Kerja
Mengapa Debt Collector Jarang Datang ke Rumah?
Selain risiko hukum, mengirim debt collector ternyata tidak efisien bagi pinjol karena:
- Biaya operasional tinggi: Lebih mahal daripada memproses daftar hitam.
- Reputasi bisnis terganggu: Pinjol bisa dicabut izinnya jika terbukti melanggar.
Cara Keluar dari Daftar Hitam OJK
Satu-satunya solusi bagi nasabah yang terdaftar hitam adalah:
- Melunasi seluruh utang ke pinjol terkait.
- Pinjol wajib melaporkan pelunasan ke OJK untuk penghapusan nama.
Dengan adanya aturan ketat ini, OJK berharap praktik pinjaman online dapat berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.
OJK akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk selalu memilih pinjol legal dan melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.