Aturan Baru OJK: Ini Alasan Debt Collector Pinjol Dilarang Datangi Rumah Nasabah

Jumat 25 Apr 2025, 14:26 WIB
Debt collector pinjol dilarang intimidasi nasabah! Pahami batas waktu penagihan, risiko daftar hitam OJK, dan cara menghapusnya. Info lengkap kebijakan terbaru simak berikut ini. (Sumber: Freepik)

Debt collector pinjol dilarang intimidasi nasabah! Pahami batas waktu penagihan, risiko daftar hitam OJK, dan cara menghapusnya. Info lengkap kebijakan terbaru simak berikut ini. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan pihak terkait untuk mematuhi aturan penagihan utang yang berlaku.

Larangan ini mencakup praktik pengiriman debt collector ke rumah nasabah, meskipun debitur tersebut dinyatakan gagal bayar (galbay). Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aksi intimidasi oleh debt collector telah memicu keresahan di masyarakat. Mulai dari ancaman, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan verbal dan fisik kerap terjadi.

Oleh karena itu, OJK menegaskan bahwa pelanggaran aturan penagihan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana penjara.

Baca Juga: Ingin Bersihkan HP dari Jejak Pinjol Ilegal? Simak Cara Aman dan Efektif Ini Sebelum Data Pribadimu Disebar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain melindungi nasabah, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan transparan.

Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi Pinjol

Berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, beberapa ketentuan penagihan yang harus dipatuhi pinjol dan debt collector meliputi:

  • Larangan intimidasi atau ancaman: Penagihan harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan psikologis.
  • Tidak boleh ada kekerasan fisik: Tindakan kasar atau pemaksaan dapat berujung sanksi pidana.
  • Dilarang menyebarkan data pribadi: Pinjol tidak boleh membocorkan informasi nasabah ke pihak lain.
  • Penagihan hanya untuk debitur terkait: Keluarga atau kerabat tidak boleh ditagih jika bukan sebagai penjamin.

Pelanggaran aturan ini bisa berakibat hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Batas Waktu Penagihan dan Daftar Hitam OJK

OJK juga mengatur batas waktu penagihan langsung dalam POJK 10/2022:

  • Pinjol hanya boleh menagih secara langsung selama 90 hari setelah jatuh tempo.
  • Setelah itu, penagihan fisik dilarang, dan pinjol hanya bisa memasukkan nama debitur ke daftar hitam OJK.

Laporan dan Sanksi bagi Pinjol Nakal

Berita Terkait

News Update