POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, aplikasi pinjaman daring (pindar) tanpa jaminan bisa menjadi solusi.
Akan tetapi, keamanan dan legalitas menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Salah satu aplikasi pinjaman yang sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Cashcepat.
Legal dan Terdaftar di OJK
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Tutorial Gampang Banget, Cashcepat terdaftar di OJK, dan dapat dicek pada daftar pinjaman legal per edaran OJK terbaru per 12 Juli 2024.
Baca Juga: Sering Ditolak Pinjol? Cek Dulu Skor Kredit Kamu Lewat Aplikasi Ini
Karena legal, aplikasi ini wajib mengikuti ketentuan resmi, seperti:
- Bunga maksimal sesuai aturan OJK yang saat ini hanya 0,3 persen per hari.
- Tidak boleh melakukan penagihan dengan ancaman atau menyebarkan data pribadi.
- Penggunaan data hanya untuk keperluan verifikasi.
Saat ini, aplikasi Cashcepat hanya tersedia untuk pengguna Android.
"Untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu, pastikan mengunduh aplikasi resmi dengan nama Cashcepat Pinjaman Online dari PT Artha Permata Makmur," paparnya.