Alternatif Pinjaman Online Tanpa Riba dengan Sistem Syariah

Jumat 25 Apr 2025, 22:21 WIB
Pinjaman online syariah tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

Pinjaman online syariah tanpa riba. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) yang memiliki prinsip syariah saat ini banyak diminati masyarakat yang ingin menghindari riba dengan bunga tinggi dan cara praktik penagihan intimidasi.

Layanan pinjaman online syariah menawarkan pinjaman tanpa bunga, dan terbebas dari keberadaan debt collector serta denda keterlambatan dalam pembayaran utang.

Sehingga bisa menjadi salah satu solusi jika Anda ingin meminjam uang tetap ingin menjaga nilai-nilai agama.

Berbeda dengan pinjaman online konvensional yang memberikan sistem bunga tinggi dengan mengancam para peminjam melalui DC lapangan jika gagal bayar (galbay).

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK

Pinjaman Online Syariah

Pinjol syariah merupakan solusi keuangan yang berbasis prinsip-prinsip syariah Islam dengan menggunakan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, qardh, hingga wakalah bi al-ujrah.

Akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, dengan keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan.

Akad musyarakah melibatkan dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal, di mana keuntungan dibagi secara proporsional.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah, Solusi Keuangan Halal yang Aman dan Terpercaya

Sementara akad qardh merupakan pinjaman tanpa bunga yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian. Lalu, akad ijarah merupakan sistem penyewaan jasa dengan pembayaran sebagai imbalan atau ujrah. Terakhir, akad wakalah bi al-ujrah adalah pelimpahan kuasa yang disertai pembayaran atas jasa tersebut.

Selain itu, pinjol syariah diperbolehkan mengenakan biaya layanan (ujrah) selama tidak melibatkan unsur riba atau spekulasi.

Berita Terkait

News Update